BREAKING: Hakim AS mengizinkan gugatan Elon Musk terhadap OpenAI untuk diadili. Hakim mengatakan ada bukti yang diperdebatkan secara substansial, membuat kasus ini sesuai untuk juri daripada pemecatan. OpenAI melanggar misi nirlaba pendirinya dengan merestrukturisasi menjadi entitas nirlaba.